Lompat ke isi utama

Berita

Putusan MK Ubah Peta Pemilu, Bawaslu Maros Siapkan Langkah Adaptif

Bawaslu Maros

Bawaslu Kabupaten Maros mengelar rapat penguatan pengelolaan layanan hukum yang dilaksanakan di media center Bawaslu Kabupaten Maros, Rabu 27 Agustus 2025

Maros Baru, Bawaslu Kabupaten Maros - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros mulai mempersiapkan strategi pengawasan Pemilu 2029 dan Pilkada 2031, menyusul terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XIII/2025 dan 104/PUU-XIII/2025 yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memperkuat pemahaman jajaran Bawaslu Kabupaten Maros mengenai regulasi pemilu, penanganan sengketa, serta implementasi layanan hukum yang efektif. 

Kordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Andarias Duma mengatakan, pentingnya memperkuat kapasitas internal dalam memahami dan menerapkan regulasi terkait pemilu. Hal ini sebagai respon terhadap pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal yang membawa konsekuensi signifikan pada pelaksanaan pengawasan pemilu. 

"Penguatan kapasitas internal, termasuk pada pengelolaan layanan hukum ini penting agar seluruh jajaran Bawaslu Maros memiliki pemahaman yang sama tentang aturan dan prosedur pengawasan. Kami juga akan menggandeng ahli hukum dan pihak-pihak terkait untuk memberikan masukan dan pendampingan," terangnya saat menjadi narasumber kegiatan penguatan pengelolaan layanan hukum yang dilaksanakan di media center Bawaslu Kabupaten Maros, Rabu (27/8/2025). 

Menurut Andarias, parameter pemilu demokratis meliputi hukum pemilu yang berkepastian, kesetaraan antar warga negara, persaingan yang bebas dan adil, partisipasi pemilih, proses pemungutan suara yang berintegritas, keadilan pemilu, prinsip pemilu tanpa kekerasan, serta penyelenggara pemilu yang mandiri, kompeten, dan berintegritas.

"Bawaslu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan Pemilu demi terwujudnya pemilu yang demokratis dan berintegritas," terang Andarias. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengungkapkan, salah satu upaya strategis yang dilakukan adalah pemetaan potensi kerawanan dan tantangan dalam setiap tahapan pemilu. Hal ini untuk mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin timbul dan menyiapkan langkah-langkah pencegahan yang tepat.

 "Kami akan melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk mewujudkan pemilu yang bersih dan berkualitas," tutupnya.

Kegiatan ini tidak hanya memberikan materi teoritis, tetapi juga melibatkan diskusi interaktif dan studi kasus yang relevan dengan tantangan pengawasan di lapangan.  Selain itu, Bawaslu Maros juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung tugas pengawasan, seperti penggunaan aplikasi pelaporan dan sistem informasi yang terintegrasi.

 

Penulis: Satria Sakti

Foto: Niar Khadijah