Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Maros Koordinasi Pengadilan Agama, Awasi Data Pemilih di Bawah Umur berstatus Nikah

Anggota Bawaslu Maros

Anggota Bawaslu Maros diterima panitera Pengadilan Agama Maros di ruang kerjanya dalam rangka kordinasi pengawasan data pemilih, Senin 1 Desember 2025

Turikale, Humas Bawaslu Maros - Bawaslu Kabupaten Maros terus melakukan penguatan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menjalin koordinasi dengan Pengadilan Agama Maros, terkait pemilih yang sudah menikah di bawah usia 17 tahun, Senin (1/12/25).

Anggota Bawaslu Maros, Saiyed Mahmuddin mengatakan, koordinasi ini dilaksanakan sebagai bentuk sinergi lintas lembaga dalam menjaga akurasi data pemilih di Kabupaten Maros.

“Koordinasi ini kami lakukan untuk meminta dukungan data dari Pengadilan Agama terkait warga yang menikah di bawah umur 17 tahun, dan memenuhi syarat sesuai ketentuan sebagai pemilih. Ini penting sebagai bagian dari pengawasan kami terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” ungkapnya.

Kordinator divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat dan Humas Bawaslu Maros itu menegaskan, data pemilih yang valid sangat penting dalam menjamin hak konstitusional warga negara, termasuk kelompok yang secara hukum sudah menikah meskipun belum mencapai usia 17 tahun.

"Hak pilih merupakan hak konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, dan ketentuan terkait usia serta status perkawinan bertujuan untuk memastikan partisipasi yang lebih luas dari warga negara," terang Mahmuddin.

Untuk diketahui, dari hasil kordinasi tersebut terdapat 2 warga kabupaten Maros, masih di bawah umur namun telah sah secara hukum berstatus menikah berdasarkan dispensasi kawin Pengadilan Agama Maros Tahun 2025.

Penulis: Satria Sakti