Lompat ke isi utama

Berita

Pengumuman Penyerahan Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Harus Tepat, Jelas Dan Mudah Diakses

BAWASLU MAROS - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maros (Bawaslu Maros) ingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Maros dalam mengumumkan penyerahan dukungan pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020. Harus tepat, jelas dan mudah diakses seluruh pihak.\n\nHal itu disampaikan Koordinator Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Maros Muhammad Gazali Hadis dalam rangka pencegahan dan pengawasan pada sub tahapan pengumuman penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan.\n\nAda beberapa poin yang perlu diperhatikan KPU dalam mengumumkan penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan. Pertama, ketepatan jadwal dan waktu, itu 14 hari kemudian tempat penyerahan. Kedua, isi pengumumam memperhatikan hal-hal yang harus disampaikan didalam pengumuman penyerahan dukungan," kata Gazali Hadis di Sekretariat Bawaslu Maros, Senin 2 Desember 2019.\n\nBerdasarkan PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020, pengumuman penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan diumumkan pada tanggal 3 Desember 2019 s/d 16 Desember 2019.\n\n"Ketiga, jangkauan media yang digunakan KPU untuk mengumumkan, ini harus dipastikan tepat sasaran," ungkapnya.\n\nGazali menerangkan, poin-poin tersebut dimaksudkan untuk memudahkan pihak terkait dalam mengakses hah-hak demokrasinya dan sebagai penyelenggara sudah menjadi tugas wewenangnya untuk memastikan hal itu. "Bawaslu juga telah menyampaikan hal tersebut kepada KPU melalui surat imbauan," pungkasnya.\n\nEditor dan naskah: Satria Sakti\n\n&nbsp