Andarias Duma: Masa Non-Tahapan Momentum Perkuat Layanan Hukum Bawaslu
|
Maros, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Maros tak menunggu tahapan Pemilu dan Pemilihan dimulai untuk membenahi layanan hukumnya. Masa non-tahapan justru dinilai menjadi waktu yang tepat untuk memperkuat sistem, kapasitas jajaran, dan koordinasi agar persoalan hukum dapat ditangani secara profesional dan terukur.
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Koordinator Divisi Hukum, Andarias Duma, dalam kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum di Kantor Bawaslu Kabupaten Maros, Kamis (3/9/2026).
Kegiatan tersebut mengangkat materi “Penguatan Pengelolaan Layanan Hukum pada Masa Non-Tahapan Pemilu dan Pemilihan dalam Mendukung Tata Kelola yang Profesional, Akuntabel dan Berintegritas.”
Andarias mengatakan pengelolaan layanan hukum tidak boleh bersifat reaktif. Kesiapan harus dibangun sebelum persoalan muncul, termasuk melalui penataan sistem dan peningkatan kapasitas jajaran.
“Justru pada masa non-tahapan ini kita memiliki ruang untuk melakukan penguatan. Sistem layanan hukum perlu ditata, kapasitas jajaran ditingkatkan, dan koordinasi diperkuat agar ketika memasuki tahapan, Bawaslu sudah dalam kondisi siap,
Menurut dia, layanan hukum merupakan bagian dari tata kelola kelembagaan Bawaslu. Setiap kebijakan dan pelaksanaan tugas harus memiliki pijakan hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, jajaran Bawaslu Kabupaten Maros perlu memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme layanan hukum. Hal tersebut mencakup identifikasi persoalan, konsultasi dan dukungan hukum, hingga dokumentasi serta administrasi.
“Profesionalitas tidak hanya ditunjukkan dalam pelaksanaan pengawasan, tetapi juga bagaimana kita mengelola setiap persoalan hukum secara tertib, tepat, dan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Andarias juga meminta pimpinan dan sekretariat Bawaslu Kabupaten Maros membangun koordinasi yang lebih kuat. Dukungan kesekretariatan dinilai penting agar layanan hukum tidak hanya berjalan ketika muncul persoalan, tetapi menjadi sistem yang terus bekerja.
Fasilitasi tersebut diikuti Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Maros serta jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maros.
Bagi Bawaslu Kabupaten Maros, penguatan layanan hukum pada masa non-tahapan bukan sekadar persiapan menghadapi tahapan berikutnya. Upaya itu menjadi bagian dari pembentukan budaya kerja yang menempatkan kepastian hukum, akuntabilitas, profesionalitas, dan integritas sebagai pijakan kelembagaan.
Dengan memperkuat layanan hukum sejak masa non-tahapan, Bawaslu Kabupaten Maros berupaya memastikan kesiapan tidak dibangun ketika tahapan sudah dimulai, melainkan jauh sebelumnya.
Penulis: Idham Halim Chaidir
Foto: Niar Khadijah
Editor: Satria Sakti