Bawaslu Maros Tegaskan Kesetaraan Hak Penyandang Disabilitas dalam Demokrasi
|
Maros, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Kesetaraan dalam pemilu tidak berhenti pada memastikan penyandang disabilitas dapat menggunakan hak pilih. Lebih luas dari itu, kesetaraan berarti membuka ruang partisipasi yang memungkinkan penyandang disabilitas hadir sebagai pemilih, peserta, hingga bagian dari penyelenggara pemilu.
Gagasan tersebut menjadi perhatian Bawaslu Maros dalam kegiatan fasilitasi penguatan pemahaman kepemiluan bagi penyandang disabilitas yang dihadiri Forum Disabilitas Maros (FORDISMA) dan Anggota Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Maros di Ruang Sidang Bawaslu Maros, Senin (24/8/2026).
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman, mengatakan keterlibatan penyandang disabilitas dalam demokrasi perlu ditempatkan dalam kerangka kesetaraan hak. Menurutnya, penyandang disabilitas tidak hanya memiliki hak untuk memilih, tetapi juga memiliki kesempatan yang sama untuk mengambil bagian dalam proses politik dan penyelenggaraan pemilu.
“Sebagaimana amanat Undang-Undang, setiap warga mempunyai hak untuk memilih ataupun dipilih. Karena itu, pada pemilihan ke depan diharapkan ada perwakilan dari teman-teman disabilitas,” tutur Sufirman.
Hal ini menunjukkan, pemilu inklusif perlu dimaknai lebih luas dari sekadar penyediaan akses bagi pemilih disabilitas. Ruang partisipasi juga perlu terbuka lebar pada keterlibatan dalam berbagai posisi dalam kehidupan demokrasi, termasuk menjadi bagian dari penyelenggara pemilu.
Untuk memastikan ruang tersebut dibangun secara tepat, kebutuhan dan kondisi penyandang disabilitas perlu diketahui sejak awal. Karena itu, pemetaan terhadap ragam disabilitas di Kabupaten Maros menjadi salah satu hal yang didorong dalam kegiatan tersebut.
Teknisnya, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros, Gazali Hadis menerangkan, pemetaan diperlukan sebagai bagian dari persiapan menghadapi pemilu maupun pemilihan berikutnya. Tidak hanya mengetahui jumlah atau ragam disabilitas, pemetaan juga penting untuk mengevaluasi pengalaman pemilih disabilitas, termasuk mereka yang tidak dapat hadir ke tempat pemungutan suara.
Menurutnya, pemetaan akan membantu penyelenggara memahami kebutuhan yang berbeda pada setiap ragam disabilitas. Termasuk, soal akses dapat diidentifikasi lebih awal dan tidak hanya ditangani ketika tahapan pemungutan suara telah berlangsung.
“Ragam disabilitas yang ada di Maros perlu dipetakan sebagai persiapan pemilu ataupun pemilihan ke depan. Selain itu, perlu dilakukan evaluasi dan dicarikan solusi terhadap pemilih disabilitas, baik yang hadir maupun yang tidak hadir pada saat pencoblosan,” ujar Gazali Hadis.
Lebih lanjut, hasil pemetaan selanjutnya perlu diterjemahkan ke dalam kesiapan layanan dan fasilitas kepemiluan. Kordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas, Saiyed Mahmuddin mengatakan data mengenai ragam disabilitas nantinya akan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan kebutuhan pemilih disabilitas dapat dipersiapkan.
“Data ragam disabilitas akan disampaikan kepada KPU untuk memastikan kembali ketersediaan kebutuhan teman-teman disabilitas,” katanya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun penyelenggaraan pemilu yang lebih responsif terhadap kondisi setiap warga negara. Sebab, aksesibilitas bukan hanya persoalan menyediakan fasilitas, tetapi memastikan setiap orang memiliki kesempatan yang setara untuk menggunakan hak dan mengambil bagian dalam proses demokrasi.
Penulis: Idham Halim Chaidir
Foto: Niar Khadijah
Editor: Satria Sakti