Dari Sekolah, Bawaslu Maros Kenalkan Praktik Pengawasan Pemilu
|
Maros, Badan Pengawas Pemilihan Umum — Praktik pengawasan pemilu mulai diperkenalkan Bawaslu Kabupaten Maros di lingkungan sekolah melalui Pemilihan Ketua OSIS SMA/SMK se-Kabupaten Maros. Siswa tidak hanya didorong memahami cara memilih, tetapi juga mengenali aturan, mengawasi proses, dan menjaga agar pemilihan berlangsung secara jujur dan adil.
Sosialisasi Pengawasan dan Pendampingan Pemilihan Ketua OSIS tersebut dilaksanakan dalam rentang 15–27 September 2026. Hingga saat ini, sebanyak 11 sekolah telah mengonfirmasi jadwal untuk mengikuti sosialisasi dan pendampingan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Maros.
Kegiatan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 188.4/7848/DISDIK tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Ketua OSIS Serentak SMA, SMK Negeri dan Swasta Tahun Pelajaran 2026/2027.
Ketua Bawaslu Kabupaten Maros, Sufirman, mengatakan lingkungan sekolah dapat menjadi tempat bagi siswa untuk mengenal demokrasi melalui pengalaman langsung. Pemilihan Ketua OSIS, kata dia, memberi kesempatan kepada siswa untuk memahami proses memilih, berkompetisi, menghargai perbedaan pilihan, hingga menerima hasil pemilihan.
“Pemilihan Ketua OSIS merupakan ruang yang sangat baik untuk memperkenalkan demokrasi kepada siswa. Mereka belajar bagaimana memilih, menghargai perbedaan pilihan, berkompetisi secara sehat, serta menerima hasil dari sebuah proses pemilihan,” ujar Sufirman, Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, pengalaman tersebut penting sebagai bekal bagi siswa yang kelak menjadi pemilih dalam pemilu dan pemilihan. Nilai-nilai yang dibangun melalui proses pemilihan di sekolah diharapkan tidak berhenti pada pelaksanaan pemilihan OSIS, tetapi menjadi pengalaman awal dalam memahami kehidupan demokrasi.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kabupaten Maros, Mahmuddin, menekankan bahwa siswa juga perlu dikenalkan pada fungsi pengawasan. Menurutnya, keterlibatan siswa tidak cukup hanya sebagai pemilih, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga proses pemilihan tetap berjalan sesuai aturan.
“Kita ingin siswa tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga memahami bahwa mereka memiliki peran dalam menjaga proses pemilihan agar berlangsung secara jujur, adil, transparan, dan bertanggung jawab,” kata Mahmuddin.
Pengenalan pengawasan tersebut diberikan dalam bentuk yang sederhana dan sesuai dengan lingkungan sekolah. Siswa diarahkan untuk mengenali aturan pemilihan, mencermati proses yang berlangsung, menyampaikan informasi apabila menemukan persoalan, serta memahami pentingnya memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh peserta.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Maros, Muh. Gazali, menambahkan bahwa pendampingan juga menjadi sarana untuk mengenalkan potensi pelanggaran dalam proses pemilihan.
Gazali menambahkan, pemahaman tersebut penting agar siswa terbiasa menyelesaikan persoalan melalui mekanisme yang tersedia, bukan melalui tekanan maupun konflik.
“Sejak awal kita ingin membangun pemahaman bahwa setiap proses pemilihan memiliki aturan yang harus dihormati. Karena itu, siswa perlu memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk bagaimana menyelesaikan persoalan apabila terjadi perbedaan atau sengketa dalam proses pemilihan,” jelas Muh. Gazali.
Dalam pelaksanaannya, sosialisasi dan pendampingan mencakup pengenalan prinsip demokrasi, kepatuhan terhadap tata tertib pemilihan, pengawasan partisipatif, potensi pelanggaran, serta pentingnya menjaga integritas dalam setiap tahapan Pemilihan Ketua OSIS.
Bagi Bawaslu Maros, pendampingan ini sekaligus menjadi cara untuk memperkenalkan praktik pengawasan pemilu melalui ruang yang dekat dengan kehidupan siswa. Dari proses pemilihan di sekolah, siswa belajar bahwa demokrasi bukan hanya tentang menentukan pilihan, tetapi juga tentang menjaga agar pilihan tersebut berlangsung dalam proses yang berintegritas.
Penulis: Idham Halim Chaidir
Foto: Afiyah Nafisah
Editor: Satria Sakti