Lompat ke isi utama

Berita

Pendaftaran Pilkada, Bawaslu Maros Awasi Keabsahan Berkas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

gg

Pendaftaran Pilkada, Bawaslu Maros Awasi Keabsahan Berkas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

Maros  – Bawaslu Maros melakukan pengawasan melekat pada tahap pendaftaran calon bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maros 2024, yang dibuka mulai dari tanggal 27 - 29 Agustus 2024. Para calon diwajibkan untuk memenuhi persyaratan administrasi serta memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan.

"Bawaslu Maros akan mengawasi proses ini dari awal sampai akhir," ujar M Gazali Hadis, Anggota Bawaslu Maros, di Aula KPU Maros, Rabu (28/8/2024).

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh bakal calon harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk syarat usia, kepemilikan KTP, serta dukungan dari partai politik.

"Bawaslu akan mengawasi verifikasi KPU terhadap seluruh berkas bakal calon yang masuk untuk memastikan keabsahan berkas setiap bakal calon," tukas Gazali yang juga menjabat Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada KPU Maros wajib memastikan sistem informasi pencalonan atau Silon berfungsi dengan baik.

Dari hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Maros di hari pertama ini hingga hari ini, pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Chaidir Syam dan Suhartina Bohari resmi mendaftar di KPU Maros.