Lompat ke isi utama

Berita

Pemberi dan Penerima Politik Uang Disanksi Pidana Pada Pilkada 2024

H

Anggota Bawaslu Maros, Saiyed Mahmuddin Assaqqaf,  pada rapat koordinasi KPU Maros, saat membahas persiapan kampanye dan pelaporan dana kampanye untuk Pilkada 2024, di Kantor KPU Maros, Rabu (18/9/2024).

Maros, Sulawesi Selatan – Siapa pun yang menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya akan dijerat, begitu juga dengan mereka yang menerima dalam konteks politik uang. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota .

Hal itu diungkapkan Anggota Bawaslu Maros, Saiyed Mahmuddin Assaqqaf. Pada rapat koordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros membahas persiapan kampanye dan pelaporan dana kampanye untuk Pilkada 2024, di Kantor KPU Maros, Jalan Azoka, Maros, Rabu (18/9/2024).

"Inilah perbedaan dalam penerapan sanksi terkait praktik politik uang antara Pemilu dan Pilkada. Jika di pemilu, hanya pemberi yang dikenai sanksi. Sementara di Pilkada, keduanya dapat dikenai sanksi, baik pemberi maupun penerima politik uang," ungkap Mahmuddin, yang juga menjabat Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Maros.

Ia menghimbau agar Pasangan Calon dan tim kampanye agar jangan melakukan politik uang, karena sanksi pidana dan denda uang menanti bagi pelaku.

"Sanksi pemberi politik uang diatur dalam Pasal 187A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016. Disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang maupun materi untuk mempengaruhi pemilih dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 36 tahun dan paling lama 72 tahun. Juga denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Sanksi ini juga diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja menerima pemberian uang atau juga janji," tambahnya.

Mahmuddin turut menyorot perbedaan subjek hukum yang dapat dikenai sanksi antara Pemilu dan Pilkada. Dalam pemilu, subjek hukum terbatas pada tim pelaksana dan tim kampanye. Sementara itu, pada Pilkada, subjek hukum mencakup pasangan calon, anggota partai politik, relawan, serta tim kampanye.

Selain itu, dalam kampanye Pilkada, Mahmuddin menjelaskan terdapat larangan terhadap keterlibatan pejabat tertentu. Calon dalam Pilkada tidak diperbolehkan melibatkan pejabat BUMN, BUMD, Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, TNI, serta kepala desa dan perangkat desa atau kelurahan.

Sanksi bagi calon yang melanggar ketentuan ini meliputi pidana penjara selama 1 hingga 6 bulan dan/atau denda antara Rp600.000 hingga Rp6.000.000. "Penting bagi para calon untuk mematuhi aturan ini yang telah ditetapkan oleh undang-undang Pilkada, karena ketidakpatuhan akan dianggap sebagai pelanggaran pidana," tutup Mahmuddin.

Diketahui, Kegiatan ini turut diikuti sekitar 50 peserta dari berbagai utusan. Yakni, perwakilan Partai Politik se Kabupaten Maros, Pemda Maros, Kesbangpol, Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Maros, 

 

 

  

Penulis : Zulfikarnain