Lompat ke isi utama

Berita

Memperkuat Demokrasi: Bawaslu Maros dorong Masyarakat Sipil Awasi Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Maros

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maros, Sufirman, S.IP., M.Si.

Maros, Bawaslu Kabupaten Maros - Dalam Pemilu dan Pemilihan, peran dan keterlibatan masyarakat sipil sebagai pemantau pemilu sangat penting untuk memastikan terlindunginya hak politik warga masyarakat, memastikan terwujudnya Pemilu yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Ketua Bawaslu Kabupaten Maros berharap partisipasi masyarakat sipil dalam pemantauan pemilu semakin meningkat di Pilkada 2024, baik dalam jumlah lembaga dan perseorangan yang terakreditasi, maupun dalam hal aktivitas dan fokus pemantauannya.

"Kami berharap akan banyak pemantau terdaftar di pemilihan kepala daerah ini. Bawaslu berkepentingan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat sipil untuk melakukan pengawasan pemilu. Mereka memiliki peran sebagai pengawas independen yang tidak terkait dengan pihak-pihak yang bersaing dalam pemilihan, sehingga dapat memberikan penilaian objektif terhadap seluruh proses," kata Sufirman, Sabtu (31/8/2024).

Menurutnya, pemantau pemilu berperan krusial memastikan bahwa proses demokratis pemilihan berlangsung dengan integritas, transparansi dan keadilan. Memastikan bahwa setiap tahap pemilihan, mulai dari pendaftaran pemilih, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara, dilakukan sesuai dengan standar demokratis dan aturan yang berlaku.

Ia menjelaskan setiap tahapan pemilu / pemilihan memiliki potensi pelanggaran bila tidak dikelola dengan baik, sehingga untuk meminimalisir tingkat pelanggaran maka perlu dilakukan pengawasan secara komprehensif, baik oleh Bawaslu, masyarakat, maupun lembaga yang bergerak di bidang kepemiluan, termasuk media massa.

Sufirman menambahkan, berbeda dengan Pemilu lalu yang dilakukan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akreditasi pemantau pemilihan gubernur/wakil gubernur diberikan oleh KPU provinsi, pemilihan wali kota/wakil wali kota dan bupati/wakil bupati diberikan oleh KPU provinsi, kabupaten/kota.

“Pemantau pemilu ini diharapkan turut mengawasi tahapan pemilihan serentak 2024 dan mencegah pelanggaran pemilu. Bisa dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, serta perseorangan yang mendaftar ke KPU dan mendapatkan akreditasi,” tuturnya.

Lebih lanjut, tugas pemantau pemilu melibatkan pemantauan kegiatan kampanye, penilaian keadilan dalam akses media, pengawasan pemutakhiran daftar pemilih, pemantauan pemungutan dan penghitungan suara, serta penanganan sengketa pemilu. Melalui kegiatan ini, pemantau pemilu dapat mendeteksi dan melaporkan potensi pelanggaran, atau kecurangan yang dapat merugikan integritas pemilihan kepada Bawaslu.

"Selain itu, pemantau pemilu harus berkomitmen tinggi untuk menyampaikan laporan hasil pemantauan kepada jajaran Bawaslu sesuai dengan program dan wilayah pemantauannya. Bertujuan sebagai monitoring dan konsolidasi data pengawasan, memperkaya analisis tindak lanjut serta sebagai bahan evaluasi pengawasan secara komprehensif," terang Sufirman.

"Ini semua untuk memperkuat tata kelola demokrasi dalam negeri supaya indeksnya terus meningkat dari pemilu sebelum ke pemilu selanjutnya," pungkasnya.

Foto: Niar Khadijah

Editor dan Penulis: Satria Sakti