KPU Dapat Perpanjang Masa Pendaftaran Paslon, Bawaslu Maros Imbau KPU Sesuai Regulasi
|
MAROS – Bawaslu Maros mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros untuk mempertimbangkan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di wilayah tersebut. Imbauan ini disampaikan setelah diketahui bahwa hingga akhir masa pendaftaran, hanya ada satu pasangan calon yang terdaftar.
Anggota Bawaslu, M. Gazali Hadis, menegaskan bahwa perpanjangan masa pendaftaran dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024.
"Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 menyebutkan, dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon yang diterima pendaftarannya dan masih terdapat partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dan/atau pasangan calon perseorangan yang belum mendaftar, KPU Kabupaten dapat memperpanjang masa pendaftaran," jelas Gazali.
Gazali juga mengimbau agar KPU segera mengambil keputusan terkait perpanjangan masa pendaftaran tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Apakah melakukan perpanjangan atau tidak, kita menunggu hasil kajian KPU," tambah Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros tersebut.