Ketua Bawaslu Maros: Pendaftaran Panwascam Diperpanjang
|
BAWASLU MAROS - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maros (Bawaslu Maros) Sufirman mengatakan akan dilakukan perpanjangan pendaftaran Panitia Pengawas tingkat Kecamatan (Panwascam) menyusul masih ada Kecamatan yang belum memenuhi kuota seleksi.\n\nHingga berakhirnya masa pendaftaran seleksi calon anggota Panwas Kecamatan, Selasa 3 Desember 2019 pukul 23.59 WITa, tercatat total 123 pendaftar yang tersebar di 14 Kecamatan menyerahkan berkas pendaftaran di Sekretariat Bawaslu Kab. Maros.\n\nDi kabupaten Maros sendiri kendati jumlah pendaftar mencapai ratusan namun sebarannya tidak merata dan masih ada kecamatan yang belum terpenuhi dua kali kebutuhan seleksi yakni enam orang. Maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran," kata Sufirman, Rabu 4 Desember 2019 di Kantor Bawaslu Maros Jalan Dr. Ratulangi No. 75.\n\nBerdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019, dalam hal jumlah peserta yang memenuhi persyaratan administrasi kurang dari 6 (enam) orang, Pokja membuka 1 (satu) kali masa perpanjangan pendaftaran yang dilaksanakan selama 5 (lima) hari.\n\n"Perpanjangan pendaftaran akan kita umumkan besok (05/12) setelah penelitian berkas administrasi pendaftar untuk melihat kecamatan mana saja yang akan diperpanjang," ungkapnya.\n\nUntuk itu, Sufirman berharap perpanjangan pendaftaran Panwascam yang diagendakan pada tanggal 6 s/d 10 Desember 2019 bisa dimanfaatkan oleh masyarakat kabupaten Maros yang ingin berpartisipasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakli Bupati Maros Tahun 2020 sebagai Pengawas Pemilu.\n\n"Olehnya itu kami berharap untuk semua putra dan putri Butta Salewangang yang memenuhi persyaratan, ikut mendaftarkan diri sebagai Panwascam. Semoga panwascam yang terlipih nanti adalah pengawas yang independen dan berintegritas," tuturnya.\n\nDiketahui, menurut Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum Panwascam bersifat ad hoc. Mereka dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dengan jumlah tiga orang per kecamatan. Sehingga pada Pilkada Tahun 2020 mendatang Kabupaten Maros yang terdiri dari 14 Kecamatan, membutuhkan 42 Panwascam.\n\nEditor dan naskah: Satria Sakti\n\n