Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tekankan Kepatuhan Hukum dalam Pelaksanaan Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Maros

Anggota Bawaslu Maros

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Maros, Gazali Hadis

Maros, Bawaslu Kabupaten Maros - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan KPU Kabupaten Maros agar dalam menyelenggarakan tahapan pencalonan kepala daerah pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, dapat memenuhi kepastian dan akuntabilitas hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Maros, Gazali Hadis mengatakan surat imbauan disampaikan ke KPU Maros untuk mencermati kembali pelaksanaan penundaan dan perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maros, termasuk keputusan dan pelaksanaan penggantian bakal calon Wakil Bupati Maros dari sisi Tata Cara, Prosedur, dan Mekanisme.

"Agar KPU Maros mencermati dan mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku terkait penyelenggaraan tahapan pencalonan, termasuk memperhatikan Surat Dinas KPU RI Nomor:1998/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 8 September 2024 perihal Penggantian Bakal Calon," terangnya, Selasa (10/9/2024).

Seperti diketahui, dalam penyelenggaraan tahapan pencalonan kepala daerah tahun 2024, KPU Kabupaten Maros membuka perpanjangan pendaftaran pada tanggal 2-4 September 2024. Hal ini dikarenakan hanya terdapat satu pasangan calon / calon tunggal.

Kemudian membuka pendaftaran penggantian bakal calon pada 7-9 September 2024 setelah bakal calon wakil bupati yang mendaftar sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari sisi kesehatan.

Gazali menegaskan Bawaslu Maros sejalan dengan tugas pokok dan fungsinya dalam penyelenggaraan tahapan Pemilihan Serentak  Tahun 2024, akan melakukan pengawasan termasuk dalam memberikan saran dan masukan kepada KPU sebagai penyelenggara teknis.

"Terkait seluruh proses pencalonan termasuk penggantian bakal calon wakil bupati harus dipastikan berpedoman kepada aturan yang sudah ada dan tidak melakukan perubahan tanpa ada dasar yang jelas," kata Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) itu.

"Dan agar KPU Maros menyampaikan secara tertulis tindak lanjut surat imbauan ini kepada Bawaslu kabupaten Maros untuk kepentingan hukum pengawasan," tegas Gazali.


 

Editor dan Penulis: Satria Sakti