Bawaslu Maros Pastikan Pengumuman DPS Pilkada 2024 Sesuai Aturan, Masyarakat Didorong Proaktif Periksa Data
|
Maros -Bawaslu Maros memastikan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) se kabupaten Maros, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Agar data pemilih pilkada 2024 transparan dan terbuka bagi masyarakat.
"Ini untuk mengantisipasi potensi permasalahan yang mungkin timbul pada tahap awal pemutakhiran data pemilih," ujar Anggota Bawaslu Maros, Saiyed Mahmuddin Assqqaf, Rabu (21/8/2024) di Kantor Bawaslu Maros.
Bawaslu Maros pun menggerakkan Panwascam dan PKD melakukan pengecekan terhadap lokasi pengumuman DPS yang ditempatkan di tempat-tempat strategis, seperti balai desa dan masjid.
"Untuk memastikan informasi ini mudah diakses oleh masyarakat. Sehingga masyarakat bisa mengkoreksi jika ada data pemilih yang sudah meninggal atau pindah alamat sesuai KTP. Ini penting dalam menjamin hak pilih setiap warga negara,” tambah Mahmuddin, yang juga selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas.
Selain itu, Mahmuddin juga menghimbau masyarakat untuk proaktif dalam memeriksa status mereka pada DPS dan segera melapor ke pengawas atau PPS jika ada ketidaksesuaian data. Pengawasan ini akan terus dilakukan hingga tahap penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya.