Bawaslu Maros Intensifkan Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol
|
Turikale, Bawaslu Kabupaten Maros - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros intensifkan pengawasan proses pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Hal ini untuk memastikan data yang disampaikan Parpol kepada KPU sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Anggota Bawaslu Maros, Gazali Hadis mengatakan objek pengawasan pemutakhiran data partai politik meliputi penambahan atau penghapusan data dan dokumen partai politik, serta perbaikan data kepengurusan dan keanggotaan parpol.
"Pelaksanaan pengawasan akan dilakukan secara langsung di kantor KPU yang melakukan pemutakhiran dan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)," terangnya dalam dalam rapat anggota tim fasilitasi pengawasan pemutakhiran data partai politik di kantor Bawaslu Maros, Jumat (28/11/2025).
Lanjut, Gazali menjelaskan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022, partai politik dapat melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan melalui SIPOL setelah tahap penetapan partai politik peserta Pemilu.
“Pemutakhiran dilakukan secara berkala dan dapat dilakukan atas permintaan partai politik. Karena itu Bawaslu memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” ujar Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Bawaslu Maros itu.
Perlu diketahui, penerimaan hasil pemutakhiran data Parpol oleh KPU Kabupaten/Kota dalam dua termin:
Semester I: diterima tiga hari kerja sebelum akhir bulan Juni.
Semester II: diterima tiga hari kerja sebelum akhir bulan Desember.
Bawaslu Maros berharap dengan pengawasan ini, proses pemutakhiran data partai politik dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan data yang valid serta dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis: Satria Sakti