Bawaslu Maros Hadiri Rapat Pleno PDPB di KPU Maros, Mahmuddin Assagaf Tekankan Akurasi Data Pemilih
|
MAROS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros di Kantor KPU Maros, Kamis (2/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Maros, Ketua dan Anggota KPU Maros, Sekertaris KPU Maros beserta jajaran staf KPU dan Bawaslu Maros, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), unsur TNI, Polri, beberapa dinas terkait dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara akurat, mutakhir, dan berkelanjutan.
Hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan II 2026 yang dilaksanakan KPU Maros dan diawasi lansung oleh Bawaslu kabupaten Maros, menunjukkan total pemilih yang telah dimutakhirkan sebagaimana yang tertuang melalui Berita Acara Rapat Pleno adalah berjumlah 298.316 pemilih. Terdiri dari 143.564 Pemilih Laki-laki dan 154.752 Pemilih Perempuan. Proses pemutakhiran dan jumlah tersebut merupakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk Triwulan II yang dilaksankan di 14 kecamatan se-Kabupaten Maros,
Dalam Rapat Pleno tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Maros Sayyid Mahmuddin Assagaf selaku Koordinator Divisi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros menegaskan bahwa akurasi data pemilih merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis.
Menurutnya, proses pemutakhiran data tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, tetapi harus benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.
"Kami berharap proses pemutakhiran data pemilih dilakukan secara maksimal. Data yang sudah tidak memenuhi syarat harus segera ditindak lanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sementara masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih wajib dipastikan masuk dalam daftar pemilih. Akurasi data menjadi kunci untuk menjaga kualitas demokrasi dan melindungi hak konstitusional setiap warga negara," ujar Mahmuddin Assagaf.
Mahmuddin juga memberikan sejumlah masukan kepada KPU Maros terkait hasil analisis data yang dilakukan Bawaslu Maros. Ia mengungkapkan masih ditemukan beberapa data pemilih yang telah meninggal dunia sejak beberapa tahun lalu.
Kondisi tersebut, menurutnya, perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan persoalan pada tahapan pemilu mendatang.
Selain itu, Bawaslu mendorong agar koordinasi antara KPU, Disdukcapil, serta instansi terkait semakin diperkuat sehingga setiap perubahan data kependudukan, baik karena meninggal dunia, pindah domisili, maupun perubahan status anggota TNI/Polri, dapat segera diakomodasi dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Sementara itu, KPU Kabupaten Maros menjelaskan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara rutin untuk menjaga agar data pemilih tetap akurat dan mutakhir.
Dalam proses tersebut, KPU melakukan penambahan pemilih baru yang telah memenuhi syarat, sekaligus menghapus data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, instansi terkait, serta masukan dari masyarakat.
Melalui rapat pleno terbuka ini, seluruh peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan, masukan, dan klarifikasi terhadap hasil rekapitulasi PDPB sebagai bentuk transparansi serta partisipasi publik dalam menjaga kualitas daftar pemilih.
Bawaslu Maros menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan pemutakhiran data pemilih agar berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan yang dilakukan bertujuan memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat memperoleh hak pilihnya, sekaligus mencegah munculnya data pemilih yang tidak akurat dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada mendatang.