Bawaslu Maros Dorong Pemilu Inklusif: Disabilitas Setara dalam Demokrasi
|
Maros, Bawaslu Kabupaten Maros - Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengatakan, partisipasi politik merupakan hak asasi setiap warga negara sebagai landasan utama dalam menjalankan sistem demokrasi. Kendati demikian, seringkali terdapat hambatan yang signifikan yang dihadapi oleh kelompok penyandang disabilitas dalam upaya mereka untuk terlibat aktif dalam proses politik.
Telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas bahwa hak politik mereka harus dijamin, termasuk hak untuk memilih dalam Pemilu, namun kenyataannya masih banyak penyandang disabilitas yang menghadapi kesulitan dalam menggunakan hak pilihnya.
Oleh karena itu, kata Sufirman sangat penting untuk mengidentifikasi dan mengatasi hambatan-hambatan tersebut guna memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, dapat mengakses dan mengambil bagian dalam proses politik dengan adil dan setara.
Hal tersebut disampaikan saat memaparkan materi dalam kegiatan Koordinasi Penguatan Pemahaman Pengawasan Pemilu kepada Disabilitas, di RM. Nusantara, Jl. Jenderal Sudirman No. 7, Maros, Selasa (30/9/2025).
Menurutnya, kerja pengawasan pemilu salah satunya adalah bagaimana mengupayakan aksesibilitas penyandang disabilitas dalam pemilu sebagai bagian dalam mewujudkan proses Demokrasi yang Inklusif.
"Bawaslu bekerja untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas dapat menggunakan gak pilihannya secara setara, mandiri dan bermartabat, tanpa hambatan fisik, sosial maupun administratif," ungkap Sufirman di hadapan para penyandang disabilitas sebagai peserta kegiatan.
Lebih lanjut, mengakomodir hak politik dan meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas pada Pemilu 2029 mendatang, perlu ada upaya bersama penyelenggara pemilu dan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan sosialisasi dan Pendidikan pemilih terhadap para penyandang disabilitas secara berkelanjutan.
Menerima dan melibatkan penyandang disabilitas sebagai penyelenggaran pemilu ad hoc. "Dengan adanya keterlibatan penyandang disabilitas sebagai penyelenggara ad hoc tentunya akan menjadi strategi dan upaya untuk meningkatkan partisipasi khususnya para penyandang disabilitas," terang Sufirman.
Kemudian, meningkatkan kesadaran terhadap penyelenggara pemilu untuk memberikan peran dalam keikutsertaan penyandang disabilitas untuk terlibat di semua tahapan penyelenggaraan pemilu.
"Pemilu yang aksesibel bukan hanya Hak tetapi juga cerminan kualitas Demokrasi Indonesia," tutupnya.
Penulis: Satria Sakti
Foto: Biar Khadijah