Bawaslu Maros Awasi Layanan Pindah Memilih KPU di Pilkada 2024
|
MAROS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros aktif mengawasi layanan pengurusan pindah memilih yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pilkada 2024. Pengawasan ini mencakup seluruh wilayah Kabupaten Maros yang meliputi 14 kecamatan dan 103 desa/kelurahan.
Anggota Bawaslu Maros, Saiyed Mahmuddin Assaqqaf, menyatakan bahwa pihaknya berfokus untuk memastikan layanan pindah memilih sesuai aturan dan berlangsung transparan. “Kami memantau agar hak pilih masyarakat tetap terjamin, terutama bagi mereka yang harus melakukan pemindahan lokasi memilih karena alasan tertentu,” ujar Mahmuddin di Kantor Bawaslu Maros, Senin (7/10/2024)
Pemilih pindahan adalah warga yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS), namun karena situasi tertentu, tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS asal dan perlu memilih di TPS lain. Layanan Daftar Pemilih Pindahan ini terbagi menjadi dua tahap. Tahap pertama dibuka hingga 28 Oktober 2024, yaitu 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Tahap kedua dibuka hingga 20 November 2024, atau 7 hari sebelum pemungutan suara.
Bawaslu Maros mengimbau warga yang membutuhkan layanan pindah memilih segera mengurus keperluan mereka.
“Jika masyarakat merasa tidak terlayani oleh penyelenggara jajaran KPU, mereka bisa langsung mengunjungi Sekretariat Pengawas Pemilihan di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten,” tambah Saiyed Mahmuddin.
Terkait persyaratan pindah memilih, pemilih harus memenuhi salah satu dari beberapa kriteria, seperti tugas di luar daerah, menjalani perawatan kesehatan, atau menghadapi kondisi darurat seperti bencana alam. Semua persyaratan ini harus dibuktikan dengan dokumen resmi, seperti surat tugas atau surat keterangan dari pihak berwenang.