Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Maros Ajak Masyarakat Lakukan Pengawasan Kampanye Pilkada

Anggota Bawaslu Maros

Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Maros, Sayyed Mahmuddin Assaqqaf, S.Pd.I., M.Pd. 

Maros, Bawaslu Kabupaten Maros -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros mengajak semua kalangan masyarakat untuk turut mengawasi tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang saat ini sedang berlangsung.

Anggota Bawaslu Kabupaten Maros, Mahmuddin mengatakan pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat dalam pengawasan, untuk memastikan bahwa seluruh tahapan kampanye berlangsung dalam kerangka yang fair dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Kami berharap warga Maros tidak hanya menjadi objek sosialisasi atau kampanye tetapi juga menjadi bagian dari pengawasan. Berani melaporkan apabila mendapati dugaan pelanggaran kepada Bawaslu," ujarnya, Rabu (9/10/2024).

Dia menjelaskan, beberapa metode kampanye yang bisa dilakukan peserta pemilihan adalah kampanye pertemuan terbatas, kampanye pertemuan tatap muka dan dialog, kampanye debat public atau penyampaian visi misi, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK), kampanye iklan media massa cetak dan media massa elektronik, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye.

“Untuk saat ini metode yang digunakan peserta pemilihan adalah kampanye di tempat terbuka. Dan juga selama beberapa pekan kampanye ini menaati aturan pelaksanaan kampanye, seperti memberikan surat pemberitahuan,” kata Kordiv. Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Maros itu.

Mahmuddin menegaskan bahwa semua metode kampanye memilki potensi kerawanan. Seperti pemasangan APK yang tidak memenuhi prosedur atau dipasang di tempat yang tidak diperbolehkan.

“Kerawanan pelanggaran pada bahan kampanye juga diperhatikan, bahan kampanye sesuai dengan aturan tidak boleh lebih dari 100 ribu nilainya, jadi kalau bahan kampanyenya kaos ini tidak boleh melebihi jumlah tersebut,” ucapnya.

"Untuk pengawasan kampanye media sosial, Bawaslu Maros sudah membentuk tim fasilitasi pengawasan siber untuk memantau akun-akun dari para paslon yang sudah didaftarkan kepada KPU Maros," tambahnya.

Sebagai informasi, Bawaslu Maros bergerak aktif untuk mengawasi gelaran kampanye pada pilkada 2024. Pengawasan ini dilakukan mengacu pada PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No. 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam kontestasi pilkada 2024 di Kabupaten Maros hanya diikuti oleh satu pasangan calon (paslon) dengan nomor urut 2 Chaidir Syam - Muetazim Mansyur, dan nomor urut 1 adalah kolom kosong. 

Editor dan Penulis: Satria Sakti