Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Awasi Ketat Proses Pengajuan Penggantian Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Maros 2024

Ff

Bawaslu Awasi Ketat Proses Pengajuan Penggantian Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Maros 2024

Maros – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros melakukan pengawasan ketat terhadap proses pengajuan penggantian pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Maros 2024, di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros, Senin malam (9/9/2024).

Pasangan calon (Paslon) Chaidir Syam dan Muetazim Mansyur resmi menyerahkan dokumen pengantian pencalonan mereka kepada KPU Kabupaten Maros. Setelah berkas diterima, KPU langsung melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap persyaratan yang diajukan. Verifikasi berkas dilakukan dengan seksama, dan setelah dinyatakan lengkap serta sesuai aturan, hasil verifikasi tersebut dituangkan ke dalam berita acara (BA) dan diserahkan kepada pasangan calon.

Tahap verifikasi ini menjadi fokus pengawasan Bawaslu Maros. Anggota Bawaslu Maros, M Gazali Hadis, menyatakan bahwa dokumen persyaratan paslon harus lengkap dan akurat. Hal ini sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 10 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Bupati, serta Walikota beserta wakilnya.

"Keterpenuhan dan kelengkapan berkas pengajuan penggantian menjadi fokus pengawasan kami, baik terkait syarat pencalonan maupun syarat calonnya," ujar Gazali pada Selasa (10/9/2024).

Ia menegaskan bahwa Bawaslu akan terus mengawasi proses ini untuk memastikan KPU dan pasangan calon telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai PKPU 10 Tahun 2024.

Tahap selanjutnya adalah verifikasi berkas dan pemeriksaan kesehatan Calon Wakil Bupati selaku pengganti. Bawaslu Maros akan mengawasi langsung, untuk memastikan tidak ada kekeliruan di proses ini.

Terpisah, Ketua Bawaslu Maros, Sufirman juga mengajak masyarakat Kabupaten Maros untuk berperan aktif dalam mengawasi proses pencalonan ini. Ia meminta masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan jika ditemukan. Untuk memastikan Pilkada Maros berintgeritas, jujur dan adil.

"Bawaslu Maros terbuka untuk masyarakat yang ingin melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran di tahapan pencalonan ini," tutup Sufirman.