Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Maros Lakukan Uji Petik PDPB

PDPB

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Maros menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi PDPB di Aula Sekretariat KPU Maros, (2/7). 

Maros, Bawaslu Kabupaten Maros - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros melaksanakan pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) melalui metode Uji Petik.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keakuratan dan kevalidan data pemilih sebagai bagian dari upaya perlindungan hak pilih warga negara.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Kabupaten Maros, Mahmuddin, menjelaskan bahwa uji petik dilakukan dengan menarik sampel dari populasi data PDPB yang mewakili keseluruhan data yang ada.

"Uji Petik ini merupakan langkah strategis untuk menguji langsung data PDPB di lapangan, guna memastikan kesesuaiannya dengan kondisi faktual masyarakat," ujar Mahmuddin, Senin (21/7/2025).

Ia mengatakan uji petik dilakukan di sejumlah kelurahan desa di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Maros dengan menurunkan tim pengawas langsung ke lapangan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Maros, Sufirman menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat terdaftar secara benar agar hak pilihnya tidak hilang. Karena itu, Bawaslu Kabupaten Maros juga membuka posko pengaduan secara luring dan online untuk menerima laporan dari masyarakat,” ungkapnya.

Sufirman menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Maros terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pengawasan berkelanjutan terhadap data pemilih.

“Upaya ini bagian dari komitmen Bawaslu kabupaten Maros dalam menjaga integritas dan kualitas data pemilih menjelang Pemilu mendatang,” pungkasnya.

Editor dan penulis: Satria Sakti