Disambut Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Kunjungan Kerja Bawaslu Maros Bahas Kerjasama Pelatihan Paralegal Hukum Pemilu
|
MAKASSAR – Bawaslu Kabupaten Maros melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kemenkum Sulsel). Kunjungan tersebut dalam rangka audiensi untuk membahas koordinasi serta desain pelaksanaan kegiatan Pelatihan Paralegal Hukum Pemilu. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Rabu (17/6/2026) Siang.
Kehadiran jajaran Bawaslu Kabupaten Maros diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan Andi Basmal, dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati serta sejumlah staf fungsional Penyuluh Hukum.
Dalam audiensi tersebut, Bawaslu Kabupaten Maros memaparkan gagasan pelaksanaan Pelatihan Paralegal Hukum Pemilu sebagai upaya peningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang kepemiluan.
Selain itu, diharapkan mampu memperluas pemahaman masyarakat mengenai aspek hukum pemilu dan demokrasi. Program ini diharapkan dapat melahirkan kader-kader paralegal yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam memberikan edukasi serta pendampingan terkait persoalan hukum kepemiluan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Maros, Sufirman, menyampaikan bahwa penguatan kapasitas di bidang hukum pemilu merupakan salah satu langkah strategis untuk mendorong terciptanya penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap hak dan kewajiban dalam proses demokrasi.
“Bawaslu tidak hanya bertugas melakukan pengawasan, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk membangun kesadaran hukum dan demokrasi di tengah masyarakat. Karena itu, kolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menjadi sangat penting untuk menghadirkan program pelatihan yang dapat melahirkan agen-agen edukasi hukum pemilu di masyarakat,” ujar Sufirman.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyambut baik kehadiran dan inisiatif Bawaslu Kabupaten Maros. Menurutnya, gagasan penyelenggaraan Pelatihan Paralegal Hukum Pemilu merupakan langkah positif dalam membangun budaya sadar hukum dan memperkuat pendidikan demokrasi di masyarakat.
Pada pertemuan tersebut, kedua lembaga juga bersepakat untuk menindaklanjuti hasil koordinasi melalui penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai landasan pelaksanaan berbagai program kolaboratif di bidang pembinaan hukum dan pendidikan kepemiluan.
Melalui sinergi ini, Bawaslu Kabupaten Maros dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan berharap dapat menghadirkan program-program edukatif yang berkelanjutan guna memperkuat literasi hukum pemilu, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mendorong terwujudnya demokrasi yang berintegritas, berkeadilan, dan berlandaskan kesadaran hukum yang kuat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Maros, Sufirman dalam kunjungan kerja ini didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Maros, Gazali Hadis, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Koordiv PP dan PS), dan S Mahmuddin Assaqqaf, Koordinator Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Koordiv HP2H) Bawaslu Kabupaten Maros.
Turut hadir mendampingi Samsul Alam selaku Kepala Subbagian Hukum dan Penanganan Pelanggaran (Kasubag Hukum dan PPPS) dan beberapa staf divisi Hukum, PP dan PS Bawaslu kabupaten Maros*
Foto: M Sahril
Editor: Sulaeman