Bawaslu Kabupaten Maros - Bawaslu Kabupaten Maros petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan Serentak 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara 27 November mendatang.
Hasilnya, terdapat 4 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 6 indikator yang banyak terjadi, dan 5 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari 103 kelurahan/desa di 14 Kecamatan. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024.
Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU).
Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA dan ujaran kebencian. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa).
Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet. Hasilnya sebagai berikut:
4 (empat)Indikator Potensi TPS Rawan yang paling banyak terjadi
- 210 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri)
- 349 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT
- 177 TPS yang terdapat pemilih tambahan
- 140 TPS yang terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas
6 (Enam) Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi
- 46 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor, gempa, dll)
- 13 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK)
- 34 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS
- 11 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu
- 15 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu
- 18 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu
5 (Lima) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi
- 3 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan
- 6 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca)
- 2 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon
- 6 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS
- 3 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU).
Startegi Pencegahan dan Pengawasan
Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu Kabupaten Maros, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.
Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Kabupaten Maros melakukan strategi pencegahan, di antaranya:
- melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
- koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,
- sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
- kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan
- menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap tingkatan yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
Bawaslu Kabupaten Maros juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
Rekomendasi
- Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kabupaten Maros merekomendasikan KPU Maros untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:
melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas; - berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
- Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.