Lompat ke isi utama

Berita

Rakor dengan Stakeholder, Bawaslu Maros Ungkap Strategi Pengawasan Masa Tenang

Anggota Bawaslu Maros, S. Mahmuddin Ass.

Anggota Bawaslu Kabupaten Maros, Saiyed Mahmuddin Ass., S.Pd.I., M.Pd. (kiri) menghadiri rapat konsolidasi persiapan Pemilihan Serentak 2024, di RM. Amory, Jl. Anjangsana, Turikale, Kabupaten Maros, 23 November 2024.

Maros, Bawaslu Kabupaten Maros - Anggota Bawaslu Kabupaten Maros, Saiyed Mahmuddin mengatakan saat ini Bawaslu sedang mempersiapkan strategi pengawasan di masa tenang. Hal ini mengingat tiga hari masa tenang sebelum pemungutan suara, lebih krusial terjadi kecurangan pemilihan.

Salah satu strategi Bawaslu Maros dalam pengawasan hari tenang ungkap Mahmuddin yaitu penertiban alat peraga kampanye (APK). Terkait itu dia menjelaskan, Bawaslu Maros sudah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan jauh-jauh hari untuk bekerja sama melakukan penertiban.

“Dalam pengawasan masa tenang, kami (Bawaslu) sudah berkoordinasi dengan stakeholder (Satpol PP) dan pihak yang berwenang untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK)," kata Mahmuddin dalam Rapat Konsolidasi Pemilihan Serentak Tahun 2024, di RM. Amory, Jl. Anjangsana, Turikale Kabupaten Maros, Sabtu (23/11/2024).

Walaupun kata Mahmuddin, penertiban APK masuk ranah penyelenggara pemilu, namun tidak semua hal dapat ditangani sendiri tanpa bantuan pemangku kepentingan setempat. Semisal dia mencontohkan, penertiban APK di lahan milik pemda dan juga penertiban di tempat yang pengawas pemilu tidak memiliki keahlian untuk menertibkannya.

"Penertiban APK sebenarnya adalah tugas kita bersama, tapi sayangnya baik KPU dan Bawaslu tidak pernah diberi pelatihan panjat pohon dan sebagainya, maka dari itu harus dikoordinasikan dengan Satpol PP dan aparat yang berkaitan dengan penertiban APK,” ungkapnya.

Strategi pengawasan di masa tenang lainnya ucap Kordiv. Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas itu, potensi terjadi mobilisasi massa dan politik uang dari peserta pemilihan ataupun tim suksesnya.

Editor: Satria Sakti