Lompat ke isi utama

Berita

Data DPB Bertambah 3.293 Pemilih, Bawaslu Maros Tekankan Validitas Data

Rapat

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Maros mengungkap hasil uji petik data pemilih dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III yang di Aula Kantor KPU Kabupaten Maros, Selasa (29/9/2026).

Maros, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Maros meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Hal itu disampaikan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Maros dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III yang digelar di Aula Kantor KPU Kabupaten Maros, Selasa (29/9/2026).

Dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu Kabupaten Maros menyoroti adanya penambahan jumlah pemilih dalam data DPB Triwulan III yang bertambah sebanyak 3.293 pemilih. Dibandingkan dengan data pemilih Triwulan II, angkanya cukup signifikan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Maros,  Mahmuddin Assaqqaf, meminta KPU Kabupaten Maros menjelaskan faktor yang menyebabkan penambahan tersebut, termasuk sumber dan kategori perubahan data.

Menurut Mahmuddin, setiap perubahan dalam data pemilih perlu memiliki dasar yang jelas agar proses pemutakhiran tidak hanya menghasilkan data yang bertambah atau berkurang secara angka, tetapi benar-benar menggambarkan kondisi faktual pemilih.

“Penambahan data pemilih harus dapat dijelaskan sumber dan kategorinya. Yang kami pastikan bukan sekadar jumlahnya bertambah, tetapi apakah setiap perubahan itu memiliki dasar dan dapat diverifikasi secara faktual,” ujar Mahmuddin.

Selain peningkatan jumlah pemilih, Bawaslu Kabupaten Maros juga menyampaikan hasil uji petik data pemilih yang dilakukan di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Maros.

Dalam kesempatan itu juga, Anggota Bawaslu Kabupaten Maros, Muhammad Gazali Hadis, menyampaikan bahwa hasil uji petik yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Maros tersebar di 12 kecamatan dan menemukan sejumlah data pemilih potensi Tidak Memenuhi Syarat dan Pemilih Memenuhi Syarat dalam Data Pemilih Berkelanjutan.

Hasilnya, Bawaslu Maros menemukan 69 pemilih yang telah meninggal dunia, 88 pemilih pindah masuk, 117 pemilih pindah keluar, serta 51 pemilih pemula.

Untuk itu, Gazali Hadis meminta KPU Kabupaten Maros menindaklanjuti hasil uji petik tersebut melalui proses verifikasi dan pemutakhiran data sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Data hasil uji petik ini kami sampaikan kepada KPU Kabupaten Maros untuk ditindaklanjuti, sehingga data pemilih yang ditetapkan dalam PDPB benar-benar mencerminkan kondisi pemilih yang sebenarnya," ujarnya.

Bawaslu Kabupaten Maros menilai pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan membutuhkan koordinasi dan pencermatan secara berkala. Perubahan status pemilih, seperti meninggal dunia, pindah domisili, maupun munculnya pemilih pemula, perlu diperbarui agar tidak menimbulkan persoalan dalam daftar pemilih.

Penulis : Idham Halim Chaidir

Foto: Niar Khadijah

Editor: Satria Sakti