Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Pleno PDPB Triwulan I 2026, Bawaslu Maros Soroti Dinamika Data dan Perubahan Wilayah

Pengawasan DPB

Kordiv, Hukum, Pencegahan, Parmad dan Humas Bawaslu Kabupaten Maros, Saiyed Mahmudin soroti beberapa hal terkait data pemilih dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi pemutakhiran DPB di Aula Kantor KPU Maros, Kamis 2 April 2026.

Maros, Humas Bawaslu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros melakukan pengawasan melekat terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros, Kamis (2/4/2026) di Aula Kantor KPU Maros.

Dalam rapat tersebut, KPU Maros menetapkan jumlah pemilih sebanyak 296.125 orang, terdiri dari 142.471 laki-laki dan 153.654 perempuan yang tersebar di 14 kecamatan. Penetapan ini dituangkan dalam Berita Acara KPU Maros tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026.

Anggota Bawaslu Kabupaten Maros, Saiyed Mahmudin, dalam kesempatan tersebut menyoroti sejumlah hal penting terkait kualitas dan dinamika data pemilih. Salah satu yang menjadi perhatian adalah tingginya tren perubahan data di beberapa wilayah, khususnya di Kecamatan Mandai.

"Perubahan data dari Triwulan IV 2025 ke Triwulan I 2026 sekitar 2 ribuan lebih, terkhusus di Kecamatan Mandai yang selalu tinggi di setiap pleno rekapitulasi," ujar Mahmudin.

Selain itu, Mahmudin juga menegaskan adanya temuan data yang belum terupdate atau sinkron setelah dilakukan pengecekan melalui aplikasi DPT Online. Hal ini dinilai perlu mendapatkan perhatian agar data pemilih tetap akurat dan valid.

Tidak hanya itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas ini juga mempertanyakan mekanisme penanganan perubahan nama desa atau kelurahan yang terjadi di 27 wilayah.

Menurutnya, perlu kejelasan bagaimana KPU memproses perubahan tersebut, apakah akan dimasukkan sebagai kategori perubahan data pemilih atau justru menyebabkan status pemilih menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di lokasi tersebut.

"Kami ingin memastikan bahwa perubahan administratif wilayah tidak berdampak negatif terhadap hak pilih warga, sehingga penanganannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya.

 

Foto: Hj. Weliana

Penulis: Satria Sakti